Tanda Tangan Elektronik, Apakah Aman?

NEWS – Salah satu imbas keberlangsungan pandemic Covid-19 adalah maraknya digunakan digital signature (tanda tangan digital, red) pada kegiatan surat menyurat. Fenomena tersebut, sayangnya dianggap sebagai hal yang lumrah oleh masyarakat umum.

Padahal, jika disadari, apakah aman penggunaan tanda tangan elektronik jika menyebar tanpa kendali?. Lantas, bagaimana metode pengamanan tanda tangan elektronik yang aman dilakukan?

Menyikapi hal itu, Yutika Amelia Effendi, S.Kom.,M.Kom, selaku Dosen Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (TRKB) Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga (UNAIR) menjelaskan bahwa kekuatan tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan basah pada dokumen yang biasa dilakukan secara tatap muka. 

“Permasalahannya akan muncul ketika pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab merubah isi pesan dari private key dan public key,” tandasnya dalam webinar bertajuk “Strengthening Cyber Security Toward Indonesian 5.0 Society” yang berlangsung pada Sabtu, (19/6/2021).

Yutika melanjutkan, tanda tangan elektronik adalah teknik matematika yang dipakai untuk memvalidasi keaslian dan integritas pesan, perangkat lunak, maupun dokumen digital dengan dua kunci yang saling bertautan secara sistematis. Yakni private key dan public key. Masing-masing keduanya dipegang oleh pengirim dan penerima pesan.

Pada dasarnya, tanda tangan elektronik menggunakan teknik penyandian enkripsi dan deskripsi. Teknik tersebut berguna supaya pesan yang dikirimkan benar-benar diterima secara utuh dan akurat. 

“Tujuannya untuk memastikan penerima pesan dapat menerima pesan asli tanpa ada gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti hacker atau sejenisnya,” terang dosen lulusan ITS itu.

Manfaat

Penggunaan tanda tangan elektronik memiliki banyak manfaat. Selain hemat waktu; hemat biaya; dan mudah ditelusuri, terdapat “cap waktu” pada tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai validasi.

“Maka dari itu, orang yang memberikan tanda tangan tidak bisa mengelak, karena terdapat cap waktunya, kapan sih tanda tangan itu diberikan,” terang Yutika.  

Selain itu, tanda tangan elektronik juga telah diterima secara global dan patuh konstitusi. Di Indonesia, penerapan tanda tangan elektronik diatur salah satunya dalam UU ITE. 

Yutika menjelaskan jika tanda tangan elektronik telah populer digunakan dalam dunia industri hingga pendidikan. Meski demikian, Yutika tidak memungkiri bahwa kejahatan siber dapat selalu menjadi ancaman. Dia menyarankan agar selektif dalam membagikan data apapun di internet. 

“Yang sifatnya personal, keep it personal, tidak perlu dipublikasi. Jadi yang dipublikasikan memang yang hanya ingin diketahui oleh publik. Dengan begitu data-data privasi kita tetap aman dan tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” pesan Yutika. (*)(wil/cpw)