Jadi Yang Pertama Bupati Garut Terbitkan Peraturan Bupati Anti LGBT

Bupati Garut Anti LGBT

HebatIndonesia-Pemerintah Kabupaten Garut baru saja menerbitkan peraturan bupati yang melarang dan mengawasi adanya kegiatan homoseksual di lingkungan Garut.

Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 itu adalah bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia, sebagai perbuatan maksiat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, adanya Peraturan Bupati ini merupakan bentuk respon mengenai begitu maraknya aktivitas yang menyangkut homoseksual. Aktivitas tersebut terorganisir dan terhimpun dalam grup-grup yang ada di facebook. Tentunya dengan sosial media mereka para pelaku akan mudah mendapatkan target dan menggait orang-orang baru. Inilah yang dikhawatirkan masyarakat ke depannya akan semakin banyak pelaku-pelaku homoseksual.

Melansir dari BBC News Rudy selaku Bupati merasa perlu segera ada peraturan yang mengatur perilaku LGBT tersebut. Dari data yang diperoleh beliau mengenai kasus sodomi yang ditangani oleh dinas pengendalian penduduk, ada 26 kasus tercatat sejauh ini. Sebenarnya apabila melihat isi dari Peraturan Bupati tersebut lebih menekankan pada pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang saja.

Perilaku menyimpang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penyuka sesama jenis, yang sebagian besar dilatarbelakangi pada awalnya pelaku merupakan korban kekerasan tersebut dan sekarang menjadi pelaku.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan psikolog, perilaku menyimpang tersebut merupakan penyakit menular yang harus disembuhkan,” kata Rudy.

Lebih lanjut langkah taktis yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut ke depannya adalah melakukan pengawasan ke tempat-tempat kos dan penginapan yang ada di wilayah Kabupaten Garut.

Tetapi apa yang nantinya dilakukan setelah terjaring razia misalnya para pelaku tidak akan dihukum karena bukan merupakan pasal pidana, jadi pelaku yang terjaring razia hanya akan dibina. Perbup ini dibuat hanya untuk langkah pencegahan saja bukan langkah hukum. Langkah pencegahan yang dimaksudkan adalah dengan menjalin kerjasama dengan instansi dan organisasi kemasyarakatan yang ada.

Pro-kontra di Masyarakat
Dengan adanya Peraturan Bupati yang baru muncul mengenai aturan LGBT. Hal ini tentu menuai pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya baru Kabupaten Garut yang memberikan regulasi terkait aktivitas homoseksual. Beberapa masyarakat melakukan kritik atas kebijakan tersebut. Di antaranya menilai bahwa kebijakan Bupati akan berdampak diskriminatif.

Beberapa elemen menilai para penderita HIV/AIDS yang bukan bagian dari LGBT akan terkena dampaknya. Sementara mereka tidak terlibat aktivitas LGBT malah harus mendapat perawatan. Kemudian kritik juga muncul dari pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Beliau mengatakan bahwa aturan mengenai LGBT di Indonesia memang nampak humanisme sekilas, tetapi ketika dalam praktiknya banyak perlakuan persekusi dan diskriminasinya, ujarnya.

Selain itu Bivitri juga menambahkan bahwa aturan mengenai LGBT biasanya diterbitkan menjelang tahun pemilu, hal ini dilakukan oleh pejabat atau politisi yang memang minim program kerjanya, sehingga membuat aturan populis adalah jalan yang lebih mudah, imbuhnya.(AND)