Dominasi Jumlah Suara, Mahasiswa Dituntut Kawal Pemilu 2024

Seminar partisipasi mahasiswa dalam pemilu

HebatIndonesia – Perhelatan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Masyarakat dituntut memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal pemilu yang jujur, terbuka, dan berintegritas. Hal ini ditujukan kepada pemilih muda salah satunya mahasiswa. Pemilu muda ini akan mendominasi jumlah suara pada Pemilu 2024. Bagaimana tidak, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa 52 persen pemilih muda akan berpartisipasi pada Pemilu 2024. 

“Partisipasi publik utamanya mahasiswa sebagai agen perubahan ikut memiliki andil dalam membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Harry Ara Hutabarat SH MH, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta. Sebagai pemilih muda yang berpendidikan, mahasiswa harus memiliki informasi dan bisa berkomunikasi dengan badan penyelenggara pemilu.

Meski familiar dengan dunia digital, tapi pengetahuan mahasiswa terhadap pemilu dan rekam jejak para calon presiden atau legislatif masih kurang. Hary menuturkan bahwa masyarakat seyogianya mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008. 

Lebih lanjut, Prof Dr Ibnu Hamad MPd, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), mengungkapkan bahwa informasi terkait pemilu sudah tersedia. Tetapi kesadaran untuk mengakses informasi tersebut masih perlu peningkatan. Hal ini karena setiap suara yang diberikan akan menentukan masa depan Indonesia. 

Selain itu, mahasiswa diharapkan bisa mengambil peran langsung pada penyelenggaraan pemilu dengan menjadi petugas. “Kebijakan menjadi petugas pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal usia 17 tahun. Saya percaya bahwa mahasiswa memiliki integritas yang cukup jika terlibat dalam pemungutan suara dan menjaga kemurniannya agar tidak ada praktik manipulatif,” jelas Titi Anggraini SH MH, Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Bagi Titi, meski partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilu selalu tinggi tapi suaranya sering tidak memiliki makna. Hal ini disebabkan karena banyaknya tata cara pencoblosan yang tidak sah dan mengandung kecurangan. Kecurangan yang terjadi seperti praktik jual beli suara, penggelembungan suara, hingga memanipulasi rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Oleh karena itu mahasiswa harus mengawal suaranya sendiri secara bertanggung jawab dan mengetahui ke mana tempat melapor bila melihat ada indikasi kecurangan.

Sebagai tambahan informasi, uraian di atas disampaikan pada Gelar Wicara dengan judul “Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024”. Acara berlangsung pada Senin (2/10/2023) di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI. Acara ini bekerja sama dengan KI Provinsi DKI Jakarta dan FISIP UI. (CHA)