Pakar Bahasa Unair Tanggapi Penetapan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi oleh UNESCO

Sidang Unesco

HebatIndonesia Penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 pada Konferensi Umum ke-42 United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) di Paris pada hari Senin (20/11/2023) menumbuhkan berbagai reaksi positif dari masyarakat Indonesia.Salah satunya ialah tanggapan dari ahli bahasa Universitas Airlangga, Dr. Mochtar Lutfi, S.S., M.Hum., yang turut menyampaikan pandangannya atas pencapaian ini. Ia menilai bahwa pengakuan dari UNESCO tersebut merupakan sebuah sumber kebahagiaan dan kebanggaan bagi Indonesia. Sebab, bahasa tidak hanya berperan sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat, melainkan juga sebagai instrumen penting bagi suatu negara, yaitu identitas nasional bangsa.Kepala Departemen Bahasa dan Sastra Indonesia Unair tersebut menyoroti bahwa Bahasa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi bahasa resmi internasional karena jumlah penuturnya sudah mencapai lebih dari 250 juta orang di dalam negeri. Tidak hanya itu, tercatat sekitar 140 ribu orang asing telah mempelajari bahasa ini sejak tahun 2010.Lutfi lebih lanjut menjelaskan bahwa faktor lain yang mampu menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional adalah perannya dalam menyatukan rakyat Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan keanekaragaman bahasa. Oleh karena itu, apabila orang asing mempelajari Bahasa Indonesia, mereka secara otomatis dapat berkomunikasi dengan seluruh rakyat Indonesia karena bahasa ini telah ditetapkan sebagai bahasa nasional sejak awal.

Dia kemudian menerangkan bahwa civitas akademika memiliki kontribusi penting dalam mendukung, mengapresiasi, dan mengembangkan Bahasa Indonesia. Maka dari itu, mereka diharapkan dapat mencari, mengusulkan, dan meneliti kebudayaan khas Indonesia agar membantu Bahasa Indonesia mendapatkan pengakuan lebih luas sebagai bahasa internasional. (N.A)