Hadapi Ancaman Hoaks Jelang Pemilu, Kemenkominfo Terapkan Tiga Siasat Jitu

kominfo temukan 96 hoaks pemilu jelang masa kampanye
Foto: CNN

HebatIndonesia Menyikapi maraknya informasi palsu atau hoaks yang beredar menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap tiga skenario penanganan isu tersebut yang mana beberapa di antaranya tak harus melibatkan jalur hukum.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, menyatakan skenario pertama ini adalah dengan memberikan stempel hoaks. Pemasangan stempel pada konten hoaks yang telah tersebar bertujuan untuk mendidik dan menghimbau masyarakat agar tidak mudah terjerumus oleh informasi palsu. Tindakan ini dapat dilakukan apabila hoaks tidak berpotensi menimbulkan kerusuhan

Skenario kedua meliputi penurunan atau pemutusan akses (take down) konten hoaks yang bersifat mengadu domba. Kemenkominfo bekerja sama dengan platform terkait untuk memblokir atau menghapus konten hoaks yang dianggap merugikan berbagai pihak.

Skenario terakhir mencakup penindakan hukum bagi konten hoaks yang meresahkan. Semmy, panggilan akrab Samuel, menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak akan menoleransi orang yang menciptakan kekacauan tersebut dan akan menindak tegas hal ini, bahkan bila perlu melibatkan pihak kepolisian.

Kemenkominfo berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di ruang digital. Kementerian ini juga merilis buku saku yang memuat panduan pengawasan dan penanganan konten terkait Pemilu 2024.

Dalam buku saku tersebut, tercantum setidaknya 10 jenis kategori konten negatif terkait kampanye yang dilarang, termasuk fitnah, ujaran kebencian, Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), hoaks, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi pengawas, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial budaya, serta pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di samping itu, Kemenkominfo dan Bawaslu juga menyediakan saluran pengaduan terkait konten hoaks melalui Jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id, Aduankonten.id, dan Cekhoaks.aduankonten.id. (N.A)